Senin, 05 Desember 2011

IKLAN MEGATRON



Apakah benar papan iklan (billboard/megatron) di jalanan sebagai salah satu penyumbang masalah visual kota, khususnya di Surabaya? Mengapa demikian? Ini merupakan pendapat pribadi saya mengenai papan iklan jalanan dan iklan-iklan mini yang ditempel sembarangan di sudut-sudut kota.
Papan iklan atau disebut juga billboard, yang terpampang di jalanan, secara umum menampilkan suatu produk terbaru hasil produksi perusahaan retail - manufaktur (dan sebagainya) raksasa di Indonesia. Baik itu papan iklan yang berukuran besar maupun yang berukuran kecil sekalipun. Sama halnya dengan megatron, menyampaikan pesan suatu produk, hanya saja megatron ini merupakan papan iklan elektronik yang berukuran relatif besar. Para pengusaha raksasapun sibuk berlomba-lomba memasarkan produk terbarunya melalui papan-papan iklan di jalanan tanpa mengindahkan lagi nilai-nilai estetika kota dan tata ruang kota.
Pada sisi lain, pemerintah kota memang diuntungkan. Suatu pemasukan yang besar bagi pemkot setempat. Namun, di sisi lain, tercipta suatu budaya negative bagi publik. Budaya konsumerisme! Publik terhipnotis untuk mengkonsumsi produk yang ditawarkan di papan iklan jalanan tersebut, padahal produk tersebut belum tentu dibutuhkan. Selain itu, bagi pihak perusahaan raksasa akan berlomba pula mengepakkan sayapnya untuk membangun unit bisnis di tempat yang lain, sekalipun harus membayar dengan harga mahal
Media luar ruang (outdoor advertising) bermacam banyak jumlahnya, ada istilah billboard advertising, baliho, megatron, videotron, neon box, pylon sign, spanduk, banner, dll. Namun pasti ada yang masih bingung mengenai istilah billboard, baliho, megatron, dan videotron. Walaupun hanya istilah, namun dari segi bentuk dan konstruksi sebenarnya ada beberapa perbedaan diataranya:
Billboard advertising.
Billboard adalah bentuk promosi iklan luar ruang (outdoor advertising) dengan ukuran besar. Bisa disebut juga billboard adalah bentuk poster dengan ukuran yang lebih besar yang diletakkan tinggi di tempat tertentu yang ramai dilalui orang. Billboard termasuk model iklan luar ruang yang paling banyak digunakan. Perkembangannya pun cukup pesat. Sekarang di jaman digital, billboard pun menggunakan teknologi baru sehingga muncullah digital billboard. Ada juga mobile billboard yaitu billboard yang berjalan ke sana ke mari karena di-pasang di mobil (iklan berjalan). Mobile billboard sendiri sekarang sudah ada yang digital mobile billboard.
Baliho.
Selain billboard, di Indonesia juga dikenal baliho. Perbedaannya terletak pada permanen atau tidaknya tempat billboard itu berdiri. Jika tempatnya (konstruksinya) sementara atau semi permanen maka billboard tersebut disebut baliho. Baliho bahannya bisa berupa kayu, logam, kain, fiberglas dan sebagainya. Isinya merupakan informasi jangka pendek mengenai acara (event) tertentu atau kegiatan yang bersifat insidentil.
Megatron.
Jika billboard tersebut sudah menggunakan tampilan elektronik dengan gambar yang bergerak maka namanya menjadi Megatron. Tapi jika gambar tersebut sumbernya video namanya videotron.



Menurut kami penempatan megatron ini tidak tepat karena ditempatkan tepat diatas toko yang berada tepat diperempatan jalan kertajaya, selain itu megatron ini menurut kami jika terjadi suatu kebakaran. Hal ini dapat membahayakan orang yang sedang melintas disana terutama toko tersebut. Seperti halnya yang pernah menimpa pada salah satu megatron yang ada di Surabaya yaitu di jalan basuki rahmat.




Beroperasinya Megatron di Jalan Basuki Rahmat itu tak pernah lepas dari masalah. Anggota dewan menentang media iklan elektronik tersebut. Penolakan juga sempat disampaikan oleh kepolisian dengan alasan bisa memicu kepadatan dan kecelakaan.
Namun, setelah melalui sekian rintangan, Megatron itu akhirnya beroperasi. PT Warna-Warni mampu mendapatkan perizinan. Termasuk izin dari Ditlantas Polda Jatim dalam surat bernomor 191/WWM-Dir/EXT/VII/2007. Surat itu ditandatangani mantan Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Aton Suhartono.
Selain aman dari sisi konstruksi, Junaedi menjamin bahwa Megatron tidak akan mengganggu ketertiban. Untuk urusan itu, PT Warna-Warni mengacu pada izin lama, yakni surat yang diterbitkan Polda Jatim dua tahun lalu. ''Megatron itu sempat beroperasi. Hasilnya, tidak ada kecelakaan seperti yang ditakutkan. Di sekitar JPO zero accident. Selain itu, Megatron tidak akan membuat mata silau,'' paparnya.
Belum lama beroperasi, Megatron tersebut kembali mendapat masalah yang lebih besar. Reklame dengan yang menampilkan produk rokok tersebut terbakar hebat pada Desember 2008. Setelah terbakar, pemkot memutuskan menutup sementara Megatron sampai ada kajian dari tim ITS.
Rencana pengoperasian kembali Megatron mendapat protes keras dari DPRD Surabaya. Mereka khawatir permasalahan bakal bermunculan. ''Jelas mengganggu pengguna jalan, kok mau dioperasikan kembali,'' ucap anggota Komisi C Zaenab Maltufah.
Zaenab mengkhawatirkan pandangan pengguna jalan terganggu akibat gambar di Megatron. Konsentrasi pengemudi kendaraan bakal terpecah. Lantas, kecelakaan pun bisa sewaktu-waktu terjadi.
Menurut dia, memang sudah ada kajian bahwa dari sisi konstruksi relatif aman. ''Namun, siapa yang berani menjamin? Makanya, saya tidak setuju dengan beroperasinya Megatron itu,'' tukas Zaenab.
Anggota Komisi B Yulyani berpendapat sama. ''Sejak awal kami sudah tidak setuju. Itu jelas mengganggu. Terutama pengguna jalan. Apalagi, JPO di Basuki Rahmat itu jarang digunakan orang untuk menyeberang,'' ujarnya.



Bila kami simpulkan ada beberapa dampak negatif yang ditimbulkan, sekedar untuk membukakan mata para stakeholder, dengan adanya papan iklan megatron di jalanan tanpa disadari akan :
1.      menciptakan budaya konsumerisme di publik,
2.      menciptakan ketidakamanan berlalu lintas di jalanan karena mata pengendara terpancing untuk membaca isi papan iklan yang menarik perhatiannya, atau terlena menonton iklan yang ditayangkan di megatron,
3.      mempengaruhi perusahaan untuk ekspansi mencari lahan baru untuk memperbanyak unit bisnisnya dengan mengorbankan keseimbangan alam sekitar,
4.      menciptakan image suatu kota yang komersil,
5.      mempengaruhi tingkat keindahan wajah kota.

Pendapat kami adalah;
pesan-pesan iklan yang dipajangkan menyampaikan mengenai hal-hal positif yang membangun (peduli dengan sesama, peduli dengan lingkungan sekitar, pemerintahan yang good governance, mengingatkan publik untuk membayarkan pajaknya, dan sebagainya) dalam bentuk gambar misalnya. Gambar iklan yang positif yang disampaikan dipadukan dengan nama brand sponsor iklan tersebut. Banyak papan iklan yang berisi gambar yang menyampaikan pesan positif yang membangun kepada publik justru berukuran kecil dan letaknya pun tidak strategis, malah nyempil diantara papan iklan raksasa. Jadi jelas saja pesan yang disampaikan di papan iklan itu tidak terealisasi kepada masyarakat.

Daftar pustaka:
http://berita-terkini.infogue.com/megatron_basuki_rahmat_beroperasi_lagi_diprotes_dewan_

http://cvastro.com/beda-billboard-baliho-megatron-videotron.htm

Minggu, 04 Desember 2011

JURNAL BAHASA INGGRIS

BUSINESS PLAN

A business plan is a formal statement of a set of business goals, the reasons why they are believed attainable, and the plan for reaching those goals. It may also contain background information about the organization or team attempting to reach those goals.

Business plans may also target changes in perception and branding by the customer, client, tax-payer, or larger community. When the existing business is to assume a major change or when planning a new venture - a 3 to 5 year business plan is required since investors will look for their annual return in the 3 to 5 year time.

TERJEMAHAN
Sebuah rencana bisnis adalah pernyataan formal dari satu set bisnis tujuan, alasan mengapa mereka diyakini dicapai, dan rencana untuk mencapai tujuan tersebut. Ini juga berisi latar belakang informasi tentang organisasi atau tim berusaha untuk mencapai tujuan tersebut.

Rencana bisnis juga dapat menargetkan perubahan dalam persepsi dan branding oleh pelanggan, klien, pembayar pajak, atau komunitas yang lebih besar. Ketika bisnis yang ada adalah untuk mengasumsikan perubahan besar atau ketika merencanakan usaha baru - sebuah 3 sampai 5 tahun rencana bisnis diperlukan karena investor akan mencari kembali tahunan mereka dalam waktu 3 sampai 5 tahun.

Senin, 28 November 2011

PERBANDINGAN IKLAN KUKU BIMA DAN E JUSS






Iklan Kuku Bima Energi tiga versi terbaru meliputi Maluku, Sumatera Utara dan Labuan Bajo II, diharapkan masyarakat luas lebih mengetahui bahwa di Indonesia banyak sekali daerah pariwisata yang menarik dengan panorama yang indah. Selain itu iklan dengan pengambilan gambarnya di tiap daerah berbeda-beda seperti pada versi Maluku misalnya, lebih mengangkat pariwisata dan budaya masyarakat Ternate, pengambilan gambar seputar daerah Ternate, Ambon dan Saparua
Sementara versi Sumatera Utara disamping menggambarkan keindahan Nias, Toba dan Taman Mas Gunung Leuser juga menampilkan ragam kuliner di Medan, sedangkan versi Labuan Bajo II pengambilan gambar pada pengembangan pariwisata Manggarai Barat yang mengedepankan pariwisata yang ramah lingkungan dan tetap menghargai budaya Manggarai Barat.
Semua iklan produk Kuku Bima Energi dengan gambar waisata daerah itu, juga diharapkan mampu mendorong masyarakat Indonesia lebih peduli dan bangga akan keindahan alam yang dimiliki negerinya. Bahkan masyarakat akan lebih semangat untuk berwisata di negeri sendiri dari pada berwisata ke luar negeri yang belum tentu keindahan alam dan panoramanya lebih baik dari Indonesia




Iklan E Juss bintang iklannya sule, yang menyindir kuku bima abis dengan slogan "bukan cuma rasa rosa".
Cuplikan iklannya:
Sule sebagai sopir angkot dan penumpangnya adalah Ade rai, Rieke, Donny, Cris john (KW 5). Setelah jalan angkotpun gembos dan Ade rai (KW 5) pun bilang “ya… gembos”. Lalu sekonyong-konyong sule minum e-juss dan narik angkot yang gembos dengan kecepatan penuh dan teriak "elu rasa apa?" terus ama artis kuku bima KW 5 dijawab “ KITA CUMA RASA RASA AJA...” kemudian ditutup dengan kalimat "e-juss ngga cuma rasa rosso"
iklan tersebut isinya cuman buat nyindir kompetitor yang lain!!!! yang betul itu saingan secara sehat bukan saling menjatuhkan.
Iklan yang menyindir lain kesannya:
  1. Tidak kreatif: mungkin tidak ada ide lagi kecuali menyindir produk lain.
  2. Tidak laku: mungkin karena jengkel produknya tidak laku jadi penginnya mengunggul- unggulkan produknya dibanding dengan produk lain.
  3. Tidak profesional: kesannya yang ada malah menjatuhkan produknya sendiri.
daftar pustaka:


Senin, 31 Oktober 2011

Kreativitas Usaha

Dari sebuah bisnis yang kecil dan modal pas-pas’an, akhirnya mampu meraih hasil besar, usaha kecil yang dijalankan secara individu merupakan muara sebuah kreatifitas dari seorang individu, kenapa seseorang mau berkreatifitas ?? satu alasan adalah karena mereka ingin ‘survive’ dalam hidupnya dan tidak menggantungkan diri pada angan-angan. banyak contoh yang dapat kita lihat untuk kreatifitas seorang individu, misal : di perumahan Magersari Indah Sidoarjo, seorang korban lumpur Lapindo, berkreasi dalam hidupnya yakni membuat kerajinan rumah (Handycaft) berbahan baku kaca, berbagai bentuk benda dia buat mulai dari yang ukuran kecil hingga besar, semua berbahan baku kaca (yang konon bahan kaca tersebut di import dari negera Jepang), dari utak-atik yang dilakukannya, terciptalah hasil karya yang luar biasa artistiknya, mampu mempunyai nilai tambah dan nilai jual yang tinggi, karena mengandung nilai seni, dari hasil Handycraft tersebut pengusaha / pengrajin ini mampu memperoleh penghasilan antara Rp. 30 juta sd Rp. 45 juta sebulannya. contoh lain, di jalan Ngagel Mulyo Surabaya, ada seorang ibu membuat kerajinan tangan (usaha kecil) kotak perhiasan yang bagian luarnya dihiasi daun kering, awalnya coba-coba akhirnya menjadi suatu yang sangat menjanjikan dan mampu memberi penghidupan. hasil karyanya telah mendapatkan Hak Patent dengan nama Karya Daun, luar biasa !! bahkan hasil karya ibu ini telah tembus ke negara-negara di benua Eropa dan sangat disukai. contoh lain lagi, seorang pemuda, berhasil membuat kerajinan tangan menggunakan bahan baku Batok Kelapa, hasil kerajinan yang dicipta adalah bentuk miniatur benda-benda / barang yang ada di sekeliling hidup kita, misal : miniatur Becak, Dokar, Perahu Layar, Vespa/sepeda motor dan sebagainya, padahal kita semua telah tahu bahwa batok kelapa biasanya digunakan untuk Arang buat bakar sate, dengan sentuhan tangan dingin dan sedikit seni maka berubahlah batok kelapa menjadi sesuatu yang memiliki seni, yang dapat membuat orang tersenyum dan ingin membelinya. sesuatu yang sepele (batok kelapa) mampu memberikan hasil besar bagi kehidupan seseorang, apa yang dapat kita simpulkan dari tiga cerita nyata di atas, yakni seseorang untuk bisa sukses dalam hidupnya, dia harus punya 1) kemauan untuk berubah, 2) berani mencoba sesuatu 3) ada kegigihan/keuletan, dan 4) akhirnya hal yang awalnya coba-coba berubah menjadi kenyataan dan kesuksesan. menjadi orang sukses tidak bisa dicetak melalui pendidikan, namun sukses adalah sebuah keberanian yang muncul dari dalam diri seseorang, orang yang tidak pernah mempunyai keberanian dalam hidupnya, adalah orang yang selalu jauh dari kesuksesan, dan orang-orang tipe ini tidak pernah mampu meraih keberhasilan. dia selalu berjalan pada sesuatu yang biasa-biasa bukan pada sesuatu yang luar biasa.


ulasan :
Didalam Prakteknya, terdapat etika dalam kreativitas usaha. Berbicara tentang kreasi, seyogyanya kita juga akan berbicara tentang bagaimana menghasilkan sebuah kreasi yang benar. Kreasi yang benar sudah tentu akan menjadikan etika sebagai prinsip dasar yang harus dipegang teguh oleh semua pelakunya. Tujuannya adalah untuk menumbuhkan iklim persaingan yang sehat dan etis guna mencapai tujuan bersama.Etika berkreasi adalah kebiasaan-kebiasaan baik yang harus dilakukan oleh setiap orang dalam menjalankan aktivitas kreatifnya, yang bertujuan untuk mencari kepuasan, keindahan, dan keuntungan
Seperti yang sudah kita jumpai dewasa ini, praktek kamuflase dan imitasi dalam pengembangan sebuah merek produk atau jasa, dapat dikatagorikan sebagai perilaku usaha yang tidak etis. Hal itu tidak saja dikarenakan perilaku tersebut tidak mengandung usaha keras dari para pelaku untuk meraih market share, namun juga secara tidak langsung akan dapat menghancurkan atau merusak reputasi dan nama baik produk atau jasa yang ditiru.
Untuk mengeliminir praktek itu, maka tulisan Adler yang mengutip buku The Great Ideas : A Syntopicon of Great Books of Western World (dalam Soeharyo dan Fernanda, 2001) perlu direnungkan oleh setiap pekerja kreatif (kreator). Adler meringkas ada enam prinsip yang dapat dijadikan sebagai landasan prinsipil dari etika, yaitu :
1.                  Principle of Beauty , Prinsip ini mendasari bahwa segala sesuatu yang baik itu adalah indah. Dengan demikian, maka etika manusia dalam berkreasi harus berkaitan dengan nilai-nilai keindahan.
2.                  Principle of Equality, Hakekat manusia menghendaki adanya persamaan hak dan kewajiban antara manusia satu dengan manusia yang lain. Etika yang dilandasi oleh prinsip ini dapat menghilangkan perilaku diskriminatif. Dalam konteks bisnis, persamaan hak dan kewajiban ini mesti dilihat dari sudut pandang persamaan hak dan kewajiban dalam berkreasi secara sehat dan terbuka.
3.                  Principle of Goodness, Secara umum, kebaikan adalah sifat atau karakteristik dari sesuatu yang menimbulkan pujian. Perilaku yang baik (good) akan mengandung sifat seperti persetujuan, pujian, keunggulan, atau kekaguman.
4.                  Principle of Justice, Suatu defenisi tertua yang hingga kini masih sangat relevan untuk merumuskan keadilan adalah ”justitia est constants et perpetua voluntas jus suum cuique tribuendi”.
5.                  Principle of Liberty, Secara sederhana, kebebasan dapat dirumuskan sebagai keleluasaan untuk bertindak atau tidak bertindak berdasarkan pilihan yang tersedia bagi seseorang. Kebebasan muncul dari doktrin bahwa setiap orang memiliki hak untuk bertindak menurut pilihannya sendiri, kecuali jika pilihan tersebut melanggar kebebasan yang sama dari orang lain.
6.                  Principle of Truth, Ide mengenai kebenaran biasanya dipakai dalam pembicaraan mengenai logika ilmiah. Namun ada pula kebenaran mutlak yang dapat dibuktikan dengan keyakinan. Adanya fakta bahwa banyak produk sejenis dengan merek yang hampir serupa (serupa dalam bentuk, kemasan, warna, tulisan, dan lain-lain), akan menggiring persepsi dan logika formal kita untuk mengatakan bahwa salah satu produk meniru produk yang lain.

Daftar pustaka
2.  http://psikologbennyhendrawan.blogspot.com/2011/01/etika-dalam-pengembangan-kreativitas.html



Minggu, 25 September 2011

Sidoarjo (beritajatim.com) - Banyaknya waralaba seperti Indomart, Alfamart dan Alfamidi, yang banyak berdiri mulai pelosok desa hingga perkotaan, ternyata menyisakan masalah. Dari jumlah yang ada, separoh lebih tidak dilengkapi ijin.
''Sebanyak 68 minimarket yang ada, 18 mengantongi ijin, tujuh buah masih proses, sisanya tidak mengantongi ijin,'' ujar Joko Santos Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Sidoarjo Jumat (23/9/2011).
Dia juga menegaskan, kalau minimarket tersebut tetap bandel tidak mengurus ijin, pihaknya akan menyerahkan pelanggaran itu ke Pengawasan Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Satpol PP. ''Yang mempunyai kewenangan untuk menindak bagi pelanggar, Satpol PP,'' tandasnya.
Sekretaris Komisi B DPRD Sidoarjo,  Aditya Nindyatman mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. Dia menilai menjamurnya waralaba bertentangan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo No. 20 Tahun 2011. Karena penataan minimarket di Kabupaten Sidoarjo belum sepenuhnya terlaksana di lapangan.
"Dan keberadaan minimarket di Sidoarjo boleh dibilang sangat mematikan usaha rakyat dalam kategori perdagangan yang sejenis.Jelas ini sangat menindas usaha rakyat kecil," tegas Ketua DPD PKS Sidoarjo itu.
Disebutkan, dalam Perbup dijelaskan pada Bab IV Pasal 7 tentang kemitraan usaha, ada kewajiban minimarket untuk melakukan kemitraan dengan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) khususnya pedagang kecil. Caranya dalam bentuk memasarkan barang produksi UMKM. Minimarket harus menyediakan ruang usaha dalam areal minimarket untuk usaha kecil/pedagang informal.
"Dari pantuan kami, kewajiban yang harus dilakukan oleh seluruh minimarket itu tidak dilakukan. Seperti memasok barang dagangan, atau model pendampingan langsung dalam bentuk bantuan sarana seperti rombong, etalase dan lain-lain. Sebab masih banyak minimarket yang belum melaksanakannya. Apalagi penggunaan tenaga kerja setempat yang tidak termonitoring dan terevaluasi dengan baik," terang Aditya.
Dia mengusulkan, dengan Perbup yang terlihat lemah, ke depannya pengaturan minimarket ini tidak dalam bentuk Perbup, tapi harus dalam bentuk Perda agar implementasi peraturan juga diketahui oleh DPRD dan ada sanksi yang lebih berat bila terjadi pelanggaran dalam pelaksanaannnya.
Parahnya, waralaba yang saat ini berdiri di Sidoarjo, yakni Indomart, Alfamart dan Alfamidi ternyata juga tumbuh di tengah-tengah pasar tradisional. Seperti di tengah pasar Krian telah berdiri Indomart sebanyak 3 unit yang lokasinya hanya berjarak 10 hingga 20 meter saja.
Alfamart juga turut bersaing di sela-sela Indomart tengah Pasar Krian. Di pasar Suko, juga berdiri 1 unit Indomart dan Alfamart dan tak jauh dari pasar. Dekat kawasan perumahan Desa Suko juga berdiri Indomart, Alfamart dan Alfamidi di depan perumahan Villa Jasmine. [isa/but]
Kesimpulan
Kesimpulan
Permasalahan dalam industri ritel lebih banyak merupakan masalah ketidaksebandingan bersaing dan bargaining position. Akar permasalahan industri ritel saat ini berasal dari “market power” ritel modern yang tinggi yang antara lain terbangun karena modal yang tidak terbatas, brand image yang kuat, terdapat peritel yang menjual barang termurah, trend setter ritel Indonesia, serta pencipta traffic konsumen Indonesia. Market power ini menciptakan ketidaksebandingan dalam persaingan ritel modern dengan ritel kecil/tradisional. Market power semakin bertambah dengan semakin luasnya cakupan wilayah yang terjangkau oleh gerai ritel modern, karena minimnya kebijakan pembatasan jumlah dan wilayah (zonasi) bagi ritel modern.
Pemerintah telah menerbitkan kebijakan yang mengatur penataan ritel modern dan ritel tradisional yang tertuang dalam Perpres 112/2007 dan Permendag 53/2008. Namun sepertinya kebijakan tersebut belum dapat diimplementasikan secara nyata di lapangan mengingat dibutuhkannya peran pemerintah daerah dalam implementasinya di lapangan. Sementara itu, daerah pun tampaknya belum siap untuk mengatur secara ketat industri ritel di daerah mereka, yang terbukti dengan belum adanya aturan turunan dari regulai nasional tersebut di daerah. Akibatnya kedua peraturan perundangan tersebut seolah menjadi macan kertas dengan fungsi yang sangat minimal. Solusi kebijakan paling tepat untuk mengatasi persoalan ketidaksebandingan bargaining position dalam hubungan pemasok-peritel terutama menyangkut trading terms, dapat dilakukan dengan membatasi besaran trading terms, sebagaimana yang dilakukan berbagai negara. Melalui pembatasan besaran trading terms ini maka diharapkan efisiensi di sisi produsen/pemasok akan lebih banyak dinikmati oleh konsumen bukan oleh peritel modern.
Saran
Kebijakan sistem zonasi dilakukan untuk membatasi market power yang dimiliki oleh peritel modern besar. Hal ini terutama ditujukan kepada hipermarket dan minimarket yang sangat agresif menguasai industri ritel. Salah satu caranya adalah dengan membatasi jumlah gerai peritel modern tersebut. Pembatasan tersebut dapat dilakukan dengan tidak memberikan izin usaha bagi peritel modern untuk ke depannya maupun dengan membatalkan izin yang telah diberlakukan jika terdapat pelanggaran terkait zonasi. Aturan mengenai zoning sebaiknya lebih diperketat dan membatasi jumlah peritel di setiap wilayah sesuai dengan kondisi masyarakat sekitar.
Kebijakan pembatasan trading terms dilakukan dengan menetapkan besaran maksimal trading terms. Pembatasan nilai maksimal trading terms akan mendorong dinikmatinya hasil efisiensi manufaktur oleh konsumen bukan oleh peritel.
















Daftar Pustaka
1.       http://www.beritajatim.com/detailnews.php/1/Ekonomi/2011-09 23/112697/Waralaba_Menjamur,_Izin_Tak_Lengkap
2.       http://www.kppu.go.id/docs/Positioning_Paper/positioning_paper_ritel.pdf